WAKIL KETUA DPRD DIPUTUS BEBAS

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Noor Hartoyo diputus bebas pada sidang kasus dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kudus, Selasa 16 Oktober 2012. Pada sidang di PN Kudus dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Kudus diketuai Suko Priyo Widodo dan hakim anggota Indra Praditya Danindra dan Kelik Trimargo.

Menurut juru bicara PN Kudus, Kelik Trimargo, putusan bebas murni terhadap terdakwa Noor Hartoyo, karena unsur-unsur tuntutan pendakwaan tidak terbukti. Putusan bebas tersebut, diambil setelah melalui pertimbangan lewat pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di persidangan tidak terbukti adanya unsur penggelapan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa terdakwa tidak menguasai barang milik orang lain. Sebelumnya, saksi yang bernama Sholeh juga mengakui kayu yang ditawarkan kepada terdakwa ditolak karena kualitasnya tidak sesuai kesepakatan awal.

Demikian halnya, kata Kelik dakwaan penipuan juga tidak terbukti. Sementara itu, Noor Hartoyo mengaku, bersyukur telah diputus bebas dari segala dakwaan.

Dikatakannya, sejak awal, dia memang yakin tidak bersalah. Ia juga meyakini, PN Kudus akan memutus perkara ini secara adil. Selama proses persidangan, politisi dari PDI Perjuangan itu selalu menaati, tunduk dan patuh terhadap ketentuan persidangan.

Meskipun sudah diputus bebas, pihaknya tidak akan menuntut balik terhadap Sholeh yang membawanya hingga proses persidangan. Dia juga merasakan beban menjadi tersangka dan terdakwa. Untuk itu, tuntutan balik terhadap Sholeh tidak perlu dilakukan. (Roy RSK)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required