Warga Desa Demaan Tolak Keberadaan Tower Indosat

Ilustrasi tower indosat

Kudus, Radiosuarakudus.com – Warga desa Demaan Kecamatan Kota Kudus, menuntut pembongkaran sebuah menara telekomunikasi karena dianggap meresahkan warga setempat. Salah seorang warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus, AndI, Selasa 23 September 2014, mengungkapkan, menara telekomunikasi milik PT Indosat tersebut sudah diprotes warga desa setempat sejak tahun 2007.

Akan tetapi, PT Indosat selalu janji dan tidak pernah ditepati, meskipun sudah berulang kali diadakan pertemuan dengan warga dan tercapai kesepakatan bersama untuk dilakukan pembongkaran. Berdasarkan kesepakatan pada November 2013, PT Indosat siap membongkar menara tersebut paling lambat pada Mei 2014, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Sementara kedatangan sejumlah warga Desa Demaan ke Kantor Satpol PP Kudus hari ini kata dia, karena diundang Satpol PP Kudus terkait permasalahan tersebut. Dan keinginan warga, menara telekomunikasi tersebut harus dibongkar.

Sementara itu, Kepala Desa Demaan, M. Sugiyono mengungkapkan, dirinya hanya sekadar mendampingi warganya yang menginginkan menara telekomunikasi milik PT Indosat tersebut dibongkar. Apalagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan dan siap membongkar paling lambat Mei 2014.
Warga menganggap, keberadaan menara tersebut mengkhawatirkan dan dianggap mengganggu kenyamanan warga setempat. Hanya saja, lanjut dia, dalam pertemuan yang berlangsung hari ini tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto mengungkapkan, Satpol PP Kudus juga sudah berupaya memberikan surat teguran hingga tiga kali yang terakhir pada Agustus 2014 untuk meminta PT Indosat membongkar menara tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah desa setempat. Apalagi, keberadaannya sudah melebihi batas toleransi kesepakatan dengan warga desa setempat.

Akan tetapi, lanjut dia, jawaban dari PT Indosat Semarang dijelaskan bahwa keberadaan menara di Desa Demaan tersebut sangat vital yang diperuntukkan sebagai terminal yang menghubungkan jalur utara Pulau Jawa. Terkait permasalahan menara tersebut, sudah diambil alih oleh kantor pusat di Jakarta. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Pemkab Kudus juga mendatangi kantor PT Indosat di Jakarta. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan dari PT Indosat menara tersebut juga digunakan untuk kepentingan e-KTP.

Sedangkan bila warga ingin menempuh jalur hukum dipersilakan. Keberadaan menara tersebut, lanjut dia, memang sudah dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Hanya saja, kata dia, saat hendak memperpanjang izinnya, ternyata masyarakat sudah menolak keberadaannya sehingga hingga kini belum dilengkapi izin gangguan. (roy)

You may also like...

Comments are closed.