Yusuf Roni Dicalonkan Menjadi Ketua DPRD Kudus Antar Waktu

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kekosongan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang telah berlangsung hampir dua bulan dipastikan akan segera terisi. Sebab, Pimpinan DPRD Kudus telah mencalonkan Achmad Yusuf Roni sebagai Ketua DPRD Kudus antarwaktu dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Senin 9 April 2018. Kekosongan jabatan itu disebabkan karena Masan mundur lantaran mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus 2018.

Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani mengatakan, rapat paripurna diselenggaran sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng)  Nomor 170/10 Tahun 2018 tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan calon Ketua DPRD Kudus sisa masa keanggotaan 2014-2019. Dalam hasil rapat parapiruna tersebut, pencalonan Yusuf Roni akan diajukan kepada Bupati Kudus untuk mendapat persetujan. Selanjutnya hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jateng.

Pencalonan Yusuf Roni, lanjut Ilwani, telah memenuhi syarat persidangan yakni minimal dihadiri 2/3 dari total anggota. Adapun anggota yang hadir yaitu sebanyak 35 orang dari total keseluruhan Anggota DPRD Kudus yang mencapai 45 orang. Selain itu, pencalonan Yusuf Roni juga telah melewati mekanisme pengusuluan dari partai pengusung yakni PDI Perjuangan yang merupakan partai pemenang di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

Calon Ketua DPRD Kudus antarwaktu Achmad Yusuf Roni menanggapi, dirinya sebagai kader dari PDI Perjuangan hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dari pimpinannya. Terkait program dari Ketua DPRD seblumnya, dirinya mengaku tidak akan membuat trobosan program baru di sisa periode sampai 2019 nanti. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.