Keberadaan Minimarket Akan Dilakukan Evaluasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Keberadaan minimarket di Kudus ditengarai telah melebihi kuota yang ditetapkan dalam Perda nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus. Ketua Komando Bersama Rakyat (Kobra), Kasrom mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pertumbuhan minimarket di Kudus melanggar tiga hal. Yakni, jumlahnya melebihi kuota, pelanggaran ketentuan zonasi dan kesanggupan membangun kemitraan dengan pelaku UMKM.

Dijelaskannya, dalam Pasal 8 Ayat (2) Perda nomor 12 tahun 2017 menyebutkan ketentuan jumlah minimarket di Kabupaten Kudus paling banyak adalah 62. Dengan rincian 19 minimarket di Kecamatan Kota, 11 di Jati, 3 di Undaan, 5 di Mejobo, 5 di Jekulo, 4 di Bae, 6 di Dawe, 4 di Gebog dan 5 di Kaliwungu.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa minimrket yang letaknya berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal dalam Pasal 8 Ayat (4) disebutkan bahwa jarak minimarket dengan pasar tradisional paling sedikit adalah 1.000 meter (1 km). Namun faktanya, ada beberapa minimarket yang jaraknya dekat dengan pasar tradisional, seperti minimarket yang berhadapan dengan Pasar Jepang diwilayah kecamatan Mejobo.

Bahkan kata dia, kemitraan antara minimrket dengan pengusaha UMKM di daerah sekitarnya, juga tidak berjalan hingga saat ini. Bahkan terkesan instansi terkait membiarkannya itu semua terjadi.

Sementara itu Kabid Fasilitas Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, Imam Prayitno membenarkan jika pihaknya mendapat laporan terkait hal tersebut. Pihaknya kata dia akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani hal ini. Bahkan Imam mengaku, selama ini terkait keberadaan minimarket tersebut pihaknya tidak pernah dilibatkan.

Sementara Ketua Komisi B, Mukhasiron mengatakan bahwa pihknya bersama OPD terkait akan segera melakukan sidak ke lapangan. Akan tetapi untuk kapannya, dia mengaku belum tahu.

Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus dilapangan, diwilayah perkotaan juga terdapat 1 minimarket baru yang muncul. Minimarket tersebut berada di jalan HOS Cokroaminoto. Namun apakah keberadaan minimarket baru itu melebihi kuota diwilayah kecamatan Kota atau tidak, maka perlu dilakukan pendataan ulang oleh OPD terkait agar sesuai dengan perda yang ada. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.