Normalisasi Kali Gelis Terkendala Lahan Milik Warga

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana saat ini mengerjakan proyek normalisasi Sungai Gelis. Proyek tersebut terganjal status bantaran yang masih menjadi tanah milik warga. Sehingga dibutuhkan pembebasan tanah bantaran itu yang wewenangnya adalah milik pemkab Kudus.

Ketika meninjau lokasi tanggul jebol Kali Gelis di dukuh Goleng desa Pasuruhan Lor kecamatan Jati, Senin 4 Januari 2021,  Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia mengatakan banjir yang ada  sebenarnya sudah diprediksi oleh Kementrian PUPR. Dan sejak November 2020 hingga Oktober 2021 BBWS sudah ada kontrak pekerjaan paket-paket normalisasi dan perbaikan tanggul di sepanjang Kali Gelis dengan anggaran sebesar Rp. 67 milyar.

Pekerjaan kontrak itu adalah untuk peningkatan kapasitas tampungan air Kali Gelis sepanjang 4,5 kilometer dari hulu ke hilir. Diakuinya, Upaya normalisasi ini, terhalang status sebab ada lahan sepanjang 1,8 hektar yang masih berstatus tanah hak milik warga. Untuk memuluskan upaya normalisasi, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Kudus agar bisa menindaklanjuti permasalahan ini.

Sementara untuk upaya perbaikan tanggul jebol di Sungai Gelis Dukuh Goleng. Bob menuturkan dalam kurun waktu dua hingga tiga hari pembangunan tanggul darurat di sana diharapkan akan selesai. Setelah itu akan dilakukan pembangunan secara permanen. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.