Pedagang Pasar Karangampel Bayar Rp. 300 Ribu Untuk Biaya Konsultasi Hukum Pembuatan SIP

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Selama ini untuk pembuatan dan perpanjangan surat ijin pendasaran (SIP) bagi pedagang pasar tidak dipungut biaya alias gratis. Para pedagang diminta untuk mengurus sendiri ke Dinas Perdagangan Kudus atau melalui koordinator di kantor pengelola pasar setempat. Namun sejumlah pedagang di pasar Karangampel harus merogoh kocek sebesar Rp. 300 ribu untuk membuat surat ijinpendasaran. Dari kuitansi yang diterima para wartawan, tertulis nominal dan pembayaran tersebut untuk jasa konsultasi hukum dan biaya administrasi surat kuasa untuk penerbitan surat ijin pendasaran pasar Karangampel.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti menegaskan bahwa pembuatan surat ijin pendasaran tidak ada biaya apapun alias gratis. Mereka diminta untuk mengurus di kantor Dinas Perdagangan dengan mengumpulkan foto.

“Saya sudah beberapa kali woro – woro ke pedagang pasar agar datang sendiri ke kantor Dinas Perdagangan untuk mengumpulkan foto guna pembuatan surat ijin pendasaran gratis. Selama ini tidak ada yang protes atau menyampaikan keluhan terkait biaya pembuatan SIP itu. Kalau memang ada jasa konsultasi hukum dan biaya administrasi surat kuasa, tanyakan kepada pedagang dan konsultan hukumnya,” tandas Sudiharti, Senin (11/10/2021).

Sementara itu Kabid Pengelolaan Pasar, Albertus Harys Yunanta menambahkan pengurusan SIP tidak ada biaya apapun. Kalau ada kuitansi untuk pembayaran jasa konsultasi dan administrasi surat kuasa itu bukan kebijakan dari Dinas Perdagangan.

“Kami tidak pernah membebani biaya apapun untuk pengurusan surat ijin pendasaran. Tetapi bila pedagang menunjuk kuasa hukum untuk mengurus SIP ke kami, itu kan hak pedagang dan kami tetap melayani pembuatan SIP tersebut walau melalui kuasa hukum mereka. Tetapi kami tidak pernah memberikan kebijakan untuk pembuatan SIP melalui kuasa hukum ataupun membebani mereka dengan biaya,” tegas Harys.

Dari informasi yang beredar, adanya biaya sebesar Rp. 300 ribu yang tercantum dalam kuitansi untuk pembuatan SIP melalui kuasa hukum dan biaya adminstrasi telah dilaporkan ke Polres Kudus dengan laporan dugaan pugli. Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David ketika dikonfirmasi melalui saluran ponselnya mengaku telah menerima laporan itu.

“Ada laporan ke kami mas, tapi masih kami pelajari lebih lanjut. Kami belum bisa menyampaikan ke teman – teman media,” tukasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.