Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus mengungkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000. Polisi menangkap lima pelaku, yaitu EP, AW, RP,MS dan SR, pada Senin, 5 Maret 2018 lalu.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning belum lama ini mengatakan, petugas dilapangan mendapatkan tiga orang warga Kudus yang merupakan pengedar uang palsu di Kabupaten Kudus. Modus operandinya upal digunakan untuk membeli barang di pasar pada malam hari, sehingga mendapatkan kembalian dengan mengelabuhi para korbannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak enam juta yang didapat dari Surabaya melalui salah satu tersangka berinisial SR.

Dijelaskan oleh kapolres, untuk pembagian keuntungan adalah 1 banding 3, yakni Rp. 5 juta uang asli dibayar dengan Rp. 15 juta uang palsu. Dan mereka sudah transaksi dengan pelaku pembuatnya selama dua kali. Sehingga total uang palsu yang mereka dapatkan adalah Rp. 30 juta. Sementara yang berhasil disita adalah Rp. 6 juta uang palsu sehingga yang beredar diluar sebesar Rp. 24 juta uang palsu.

Dikatakan oleh kapolres, fenomena uang palsu ini memang banyak beredar ketika momen-momen besar yang terjadi di Indonesia, salah satunya pada momen pilkada. Ditahun politik seperti sekarang ini, kemudian momen pileg dan pilpres juga disinyalir banyak terjadi peredaraan upal.

Untuk itu kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati ketika melakukan transaksi jual beli. Mereka dihimbau agar waspada dan teliti agar tidak tertipu dengan uang palsu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.