Pembatasan Pembelian Migor Curah Merepotkan Masyarakat

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Nantinya masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg..Namun, pembelian untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.

Sosialisasi sendiri dilaksanakan pada Senin (27/6/2022) lalu dan akan berlangsung selama dua pekan. Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.

Di Kudus sendiri untuk terkait hal itu sendiri sudah berjalan. Menurut Kabid Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan, Imam Prayitno mengatakan dari penuturan pedagang untuk pembelian migor sekarang lebih ribet sehingga mempengaruhi penjualan kepada masyarakat.

“Ada simirah 1, simirah 2 dan peduliLindungi saya tidak tahu ceritanya bagaimana. Hanya saja untuk pedagang memang mengeluh penjualanya menjadi sepi dengan adanya aturan itu. Untuk usaha kerupuk misalnya, biasanya butuh 200 liter tapi sekarang hanya mendapat 100 liter. Dalam aturannya kan per KTP hanya mndapat jatah 10 liter migor curah. Mereka nampaknya berusaha untuk membeli minimal 100 liter,” kata Imam Prayitno, Jum’at (1/7/2022).

Rata – rata lanjut dia, pedagang migor curah mengeluh sepinya penjualan dengan adanya aturan yang baru itu. Karena masyarakat nampaknya juga merasa ribet hanya untuk membeli migor curah. Sedangkan migor kemasan sendiri hingga saat ini masih cukup mahal. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.