Ratusan PKL Bale Jagong Akan Diberikan Surat Ijin Pendasaran

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 270 PKL yang biasa berjualan dilingkungan Sport Center dan Bale Jagong Kudus, Rabu 26 Juni 2019, dikumpulkan oleh Dinas Perdagangan diaula kantor tersebut. Hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti, Plt Kabid PKL Imam Prayitno serta Perwakilan dari Disdikpora Kudus, Subarkah.  Dikumpulkannya para PKL ini awalnya untuk membentuk paguyuban dan pengurusnya.

Usai acara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti menjelaskan, dikumpulkannya para PKL Sport Center ini karena pihaknya melihat suasana dilingkungan PKL sudah tidak sehat. Karena terdapat dua kubu yang saling merasa ditunjuk oleh teman – temannya menjadi pengurus paguyuban.

Dalam pertemuan ini pihaknya menawarkan kepada para PKL dengan melakuan voting apakah mereka setuju dibentuk paguyuban atau tidak. Ternyata hanya 26 PKL saja dalam voting itu yang setuju dibentuk paguyuban. Selebihnya mereka ingin diatur langsung oleh Dinas Perdagangan. Sebelumnya kata Sudiharti, sudah ada paguyuban dengan pengurusnya. Namun kata dia, pengurus paguyuban sebelumnya itu seringkali menambah jumlah PKL tanpa sepengetahuan pihaknya hingga merebak seperti saat ini.

Nantinya  kata Sudiharti, mulai per 1 Juli mereka akan dikenakan retribusi untuk sewa tempat Rp. 200 per meter/hari dan sampah Rp. 60 per hari. Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan surat ijin pendasaran (SIP) ke masing – masing PKL. Mereka yang berjualan di Sport Center ini harus ber KTP Kudus. Bagi yang ber KTP diluar Kudus pihaknya tidak akan menerbitkan SIP.

Ditegaskan oleh Sudiharti, jam berjualan hanya pada sore mulai jam 17.00 – 24.00. Bagi yang masih nekad berjualan dipagi hari, maka pihaknya akan membubarkannya.

Sementara itu salah seorang PKL sup buah, Yatno mengaku setuju untuk tidak ada paguyuban di Sport Center. Alasannya, mereka yang memgaku pengurus paguyuban menarik iuran bahkan tanpa adanya transparansi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.