Tiga Pelaku Begal Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tiga pelaku pembegalan yang selama ini malang melintang beroperasi di Kudus, harus mendekam di sel tahanan mapolres Kudus. Ketiga pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan pembegalan kepada anggota polisi pada Jum’at dinihari (9/7/2021) sekitar pukul 02.00 Wib. Ironisnya, ketiga pelaku pembegalan yang ditangkap rata – rata adalah remaja usia 18 – 19 tahun. Hobi mabuk – mabukan dan pengangguran.

Dalam gelar kasus di mapolres Kudus, Senin (12/7/2021) ketiga pelaku dihadirkan dan keterangan disampaikan langsung oleh kapolres AKBP Aditya Surya Dharma. Menurut keterangan kapolres, ketiga pelaku itu adalah DH (20) warga Desa Bacin Kecamatan Bae, MDR (18) warga Desa Burikan Kecamatan Kota dan Rz (19) warga Desa Gondangmanis Kecamatan Bae.

“Kelompok mereka ada 8 orang, sementara kami sudah mengantongi lima pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk DH sendiri mengaku sudah enam kali melakukan pembegalan dan itu dilakukan sejak bulan Januari lalu,” kata AKBP Aditya Surya Dharma.

Modus yang mereka lakukan kata kapolres, mereka beroperasi pada dinihari dengan melihat korban sendiri. Lalu pelaku memanggil korban, setelah korban mendekat atau pelaku mendekati korban kemudian pelaku melakukan pembacokan. Sebelum melakukan aksi, mereka mabuk lebih dahulu. Alasan mereka melakukan aksi begal karena untuk gagah-gagahan dan mabuk – mabukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan lanjut kapolres, dua buah HP, satu buah celurit, satu buah pedang dan satu unit motor Scoopy milik anggota polisi yang dibegal. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.