Tindak Lanjut PSBB Jawa – Bali, Kudus Akan Menyesuaikan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali.  Aturan PSBB Jawa – Bali tersebut berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021. Untuk Jawa Tengah PSBB akan diberlakukan diwilayah Semarang raya, Solo raya serta Banyumas raya.  Sejumlah aktivitas yang dibatasi selama PSBB Jawa – Bali 2021 adalah membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.

Kemudian untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% serta dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menanggapi adanya PSBB Jawa – Bali tersebut, Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Jum’ at 8 Januari 2021 mengatakan Kudus memang tidak masuk dalam zona PSBB tersebut. Meski begitu pihaknya tetap akan menindaklanjuti meski untuk aturan tidak sama dengan wilayah yang masuk dalam PSBB tersebut.

Dalam waktu dekat kata Hartopo, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu mensikapi adanya aturan dari pemerintah pusat ini. Apakah nantinya ada kebijakan lanjutan di Kudus terkait PSBB Jawa – Bali ini, maka pihaknya masih menunggu rakor terlebih dahulu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.