164 Orang Batal Mendaftar Haji, 100 Orang Lainnya Melimpahkan Ke Ahli Waris

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di Hotel @Hom Kudus, Selasa 22 Desember 2020 berlangsung kegiatan rapat koordinasi terkait teknis pelimpahan jamaah haji wafat oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus. Hadir dalam acara itu kepala Kantor Kemenag Kudus, Drs. H. Akhmad Mundakir, M.Si dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Suudi. Turut diundang adalah KBIH, bank penerima setoran  biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) dan KUA. Tujuan diadakannya rakor ini kata Suudi, adalah menyampaikan pemikiran yang sama terkait dengan proses – proses pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan jamaah calon haji.

Diantara persyaratan  yang harus dipenuhi dalam pendaftaran haji pihaknya sudah menyiapkan persyaratan itu yang kemudian disetorkan ke KUA, KBIH dan BPS agar memberikan kemudahan kepada masyarakat yang antara lain minimal usia 12 tahun. Mungkin kata Suudi, dalam perjalanannya ada halangan karena meninggal dunia atau sakit permanen ada dua hal yang bisa dilakukan yakni pembatalan dan pelimpahan menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh yang terbaru.

Masih kata Suudi, untuk pembatalan yang bersangkutan bisa datang ke kantor Kemenag Kudus kemudian mengisi formulir  persyaratan yang telah disediakan selanjutnya yang bersangkutan melakukan claim ke bank untuk mengambil uangnya. Setelah sebelumnya bank melakukan komunikasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan rentang waktu antara 1 hingga 2 bulan uang claim pembatalan itu bisa dicairkan.

Sedangkan untuk pelimpahan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, yang bisa dilimpahkan adalah jamaah calon haji yang meninggal maupun yang sakit permanen sesuai dengan surat keterangan dokter. Mereka yang melimpahkan adalah jamaah calon haji yang meninggal dunia pada tanggal 25 April 2019 hingga tahun – tahun setelahnya. Mereka yang dilimpahkan adalah yang diputuskan oleh ahli waris. Termasuk yang sakit pun setelah mendapatkan vonis dokter karena penyakitnya setelah tanggal 25 April 2019 bisa melimpahkan ke ahli waris yang ditunjuk.

Kemudian lanjut Suudi, bag i jamaah calon haji yang tidak ada sanak saudara kemudian meninggal dunia setelah tanggal 25 April 2019 maka harus dilakukan pembatalan sesuai dengan keputusan pengadilan. Nantinya uang claim itu diserahkan kepada mereka yang mengurus dengan keputusan pengadilan.

Dari data Kantor Kemenag Kudus, sepanjang tahun 2020 ini jumlah masyarakat yang membatalkan pendaftaran haji karena meninggal dan sakit sebanyak 164 orang. Sementara yang melimpahkan sebanyak 100 orang, dari jumlah itu dua orang melimpahkan karena kondisinya yang sakit sedangkan 98 orang lainnya karena teleh meninggal dunia. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.