225 Ahli Waris Menerima Santunan Kematian

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Pemerintah Kabupaten Kudus (Pemkab Kudus) terus berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, salah satunya terwujud dari pemberian bantuan sosial dalam bentuk santunan kematian bagi masyarakat kurang mampu dalam upaya meringankan biaya pemakaman.

“Santunan kematian ini diharap dapat sedikit membantu meringankan biaya pemakaman, meski nominalnya jauh dari yang dibutuhkan,” ucap Hartopo saat menyerahkan secara simbolis santunan kematian di Pendapa Kudus, Jumat (23/6/2023).

Hartopo berharap masyarakat dapat selalu guyub rukun dan peduli terhadap saudara atau tetangga sekitar yang sedang tertimpa musibah. Menurutnya, budaya tolong menolong harus terus dilestarikan untuk persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kepedulian masyarakat terhadap sesama harus selalu terjaga, saling tolong menolong ketika ada tetangga dan saudara yang dilanda musibah. Kebudayaan warisan leluhur ini jangan sampai punah,” pesannya.

Selain bantuan sosial untuk biaya pemakaman, Hartopo juga memrogramkan pengadaan unit ambulance di setiap desa yang bisa digunakan warga saat dalam keadaan darurat secara gratis. Pengadaan tersebut rencananya akan menggunakan sebagian dari dana desa.

“Kita akan mendorong kepala desa untuk pengadaan ambulance di tiap desa melalui dana desa. Ambulance tersebut bisa digunakan secara multifungsi baik mengantar pasien atau mengantar jenazah secara gratis” katanya.

Sementra itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Agung Karyanto menyebut sebanyak 225 orang ahli waris dari 9 kecamatan akan menerima bantuan sosial berupa santunan kematian pada periode bulan Mei 2023.

Di antaranya, Kecamatan Mejobo sebanyak 20 orang, Kecamatan Undaan sebanyak 2 orang, Kecamatan Bae sebanyak 25 orang, Kecamatan Kota sebanyak 28 orang, Kecamatan Jekulo sebanyak 52 orang, Kecamatan Jati sebanyak 27 orang, Kecamatan Kaliwungu sebanyak 31 orang, Kecamatan Gebog sebanyak 13 orang, dan Kecamatan Dawe sebanyak 27 orang.

“Penerima santunan kematian ini merupakan ahli waris yang telah mengurus administrasi dari tanggal 2 sampai 31 Mei 2023,” sebutnya.

Salah satu ahli waris penerima santunan kematian Agus Prasetyo (63) warga Honggosoco kecamatan Dawe mengatakan dirinya mewakili keluarga bapak dan ibunya yang telah meninggal dunia pada bulan Mei lalu.

“Ayah saya berusia 83 tahun dan ibu saya berusia 80 tahun. Ayah dan ibu saya wafat pada bulan Mei lalu selang dua minggu,” tutur Agus.

Agus mewakili keluarga besarnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kudus yang telah memberikan santunan kematian ini sehingga uang duka ini dapat digunakan untuk keperluan 40 hari ayah dan ibunya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.