Ribuan APK Yang Tidak Sesuai Ditertibkan Bawaslu

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bawaslu kabupaten Kudus bersama panwascam selama dua hari, yakni Selasa – Kamis (19 – 21 Pebruari 2019) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Untuk hari Selasa, 19 Pebruari 2019 penertiban APK dilakukan diwilayah kecamatan Bae, Kaliwungu dan Jati. Sedangkan untuk hari Rabu, 20 Pebruari 2019, penertiban APK dilakukan diwilayah kecamatan Kota, Gebog dan Dawe. Sementara untuk hari Kamis, 21 Pebruari 2019, penertiban APK dilakukan di kecamatan Undaan dan Mejobo. Sedang untuk kecamatan Mejobo, sudah dilakukan penertiban pada tanggal 2 Pebruari lalu.

Menurut Ketua Bawaslu kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, Selasa 19 Pebruari 2019, ini kegiatan penertiban yang kedua kali dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penertiban branding caleg di angkutan kota. Penertiban ini dilakukan untuk APK yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam SK KPU Kudus No. 74.

Sementara itu dari hasil penertiban pada hari pertama ini, yang mencakup tiga wilayah kecamatan, yakni Bae, Kaliwungu dan Jati untuk baliho terdapat 341 buah. Kemudian spanduk 238 buah, umbul – umbul 5 buah, poster 3.401, bendera 419, pamflet 186, stiker 34 dan branding angkutan kota 7. Sehingga total terdapat 4.631 APK yang diamankan. Sedangkan untuk APK capres yang melanggar di Kudus, baliho 6 buah, spanduk 4 buah serta poster 116 lembar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.