Bangunan Tempat Menimbun Rokok Ilegal di Robayan Digrebek Bea Cukai

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 177.700 batang rokok ilegal yang ditimbun didalam sebuah  bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Rabu (5/12/2023) sore.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho mengatakan, sebelumnya sekitar pukul 15.00 WIB, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang berupa rokok ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan lokasi bangunan dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD tanpa dilekati pita cukai. Lima karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang. Serta 1 karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek Sekar Madu SMD Bold tanpa dilekati pita cukai,” ujar Arif Setijo Nugroho, Jum’ at (8/12/2023).

Rokok ilegal pada bangunan tersebut kata dia, diperkirakan senilai Rp. 223.013.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767. Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.