Bawaslu Gelar Pelatihan Saksi Pemilu 2024

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka meningkatkan kemampuan saksi peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Kudus menyelenggarakan kegiatan pelatihan saksi parpol/tim kampanye pemilu 2024 di Hotel @hom Kudus.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (24/12/2023) hingga Selasa (26/12/2023) ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi saksi peserta pemilu agar para saksi dapat mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutan pembukaannya menyampaikan kegiatan kali ini penting untuk dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus, mengingat adanya amanat dari Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen penting pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara pemilu serentak 2024. Oleh karenanya, saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar cakap dalam menyaksikan serta memberi masukan atas segala bentuk kesalahan dan kekeliruan proses pungut hitung serta rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ujar Minan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini sudah masuk tahapan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara kurang lebih 50 hari lagi, untuk itu Ia berharap agar para saksi peserta pemilu dapat memahami tugas dan fungsinya saat bertugas dilapangan.

Bertindak sebagai narasumber, Ketua KPU Kudus periode 2018-2023, Naily Syarifah yang memaparkan peran penting saksi dalam pemilu. Pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara, saksi dari partai politik atau peserta pemilu mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye untuk menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Saksi sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral. Keberadaan saksi menjadi sebuah sistem check and balance bagi kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu agar menjalankan penyelenggaraan pemilu secara adil dan berintegritas,” tutur Naily Syarifah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kudus, Miftahurrohmah memberikan materi substansi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. Ia menjelasakan bahwa pada tahapan pemungutan suara ada beberapa tahap yaitu pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.

“Secara teknis pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilu nanti akan dilaksanakan simulasi dengan harapan agar peserta mempunyai gambaran pada saat penghitungan dan pemungutan suara di pemilu 2024. Harapan kami, untuk saksi dari partai politik, DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan” ujarnya.

Secara teknis pemungutan dan penghitungan suara dijelaskan secara menyeluruh pada kegiatan kali ini guna menggambarkan kepada para peserta bagaimana proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Pelatihan saksi parpol/tim kampanye dilaksanakan sebagai wujud implementasi dari kewajiban Bawaslu dalam memberikan pengetahuan dan pembelajaran terkait saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tercapainya cita-cita demokrasi warga negara

Perlu diketahui, dalam pelatihan ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2024 oleh masing-masing perwakilan saksi peserta pemilu. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.