Bawaslu Kudus Gelar Rapat Konsolidasi Arah Kebijakan

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Kudus melakukan giat rapat konsolidasi kebijakan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam dengan tema “Arah Kebijakan Bawaslu Kepada Pengawas Ad-Hoc”, Selasa (19/9/2023).

Bertempat di Hotel Kenari Asri kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus dengan tujuan penguatan kinerja dan kelembagaan, penyamaan persepsi tentang penyampaian arah kebijakan serta meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara Bawaslu dengan jajarannya.

“Hari ini kita hadirkan seluruh jajaran pengawas di Kabupaten Kudus, untuk menyatukan dan memperkuat hubungan di antara jajaran pengawas, baik tingkat Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan dalam rangka mengawasi tahapan pemilu serentak tahun 2024,” tutur Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

Ia juga menyinggung persoalan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan, yakni tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupatan Kudus.

“Bacalah regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pemilu 2024 untuk persiapan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi dalam waktu dekat akan memasuki tahapan kampanye, kuasai regulasi terkait itu,” tegas Minan.

Turut hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin memberikan pengarahan kepada Jajaran Panwascam. Ia menekankan upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk seluruh tahapan.

“Kedepan upaya yang kita lakukan adalah awasi, cegah, tindak dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu, maksudnya adalah kita mengawasi dulu tahapannya, kemudian lebih mengedepankan upaya pencegahan saat melakukan pengawasan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan potensi pelanggaran,” ujar Amin.

Lebih lanjut dikatakan perlunya memperkuat esensi kolektif kolegial dalam kelembagaan Bawaslu sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Divisi merupakan distribusi tugas yang tidak mungkin dapat berjalan dengan baik jika tidak dalam semangat kolektif kolegial, dengan memiliki daya ikat yang tinggi (kohesi) dan memiliki daya padu yang tinggi (integrasi),” lanjutnya.

Bertindak sebagai narasumber Anggota Bawaslu Kudus Periode 2018-2023, Kasmian menyampaikan materi mengenai mendorong profesionalisme pengawas pemilu berperspektif hukum.

Menurutnya, keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pengawasan pemilu dapat dipengaruhi pada bagaimana lembaga penyelenggara pemilu bekerja secara obyektif, berintegritas, dan profesional. Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sangat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

“Rajinlah menelaah dan pahami Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Perbawaslu, PKPU, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang ada relevansinya dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Berlatih dan bersimulasi dalam hal penyelesaian penanganan pelanggaran pemilu, penanganan sengketa proses pemilu (acara cepat), berlatih teknik bernegosiasi, diskusi rutin kajian hukum kepemiluan dalam setiap tahapan,” terang Kasmian.

Sementara itu, narasumber kedua Anggota Bawaslu Kudus Periode 2018-2023, Bahrudin menyampaikan materi mengenai membangun soliditas pengawas pemilu di tengah kompleksitas pemilu 2024. Ia menegaskan, soliditas merupakan salah satu nilai dan juga syarat yang wajib diimplementasikan oleh pengawas pemilu.

“Soliditas dalam arti memperkuat kerjasama dan saling belajar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menunjang pelaksaan tugas. Kunci soliditas adalah integrity, communication, team work, synergy,” katanya.

Bahrudin berharap agar Panwaslu Kecamatan menjaga soliditas antar divisi termasuk dengan sekretariat, sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengawasan pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.