Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Malalui Bus AKAP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk yang kesekian kalinya Kantor Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok illegal. Namun untuk yang kesekian kalinya masih dijumpai pelaku rokok illegal. Seperti kasus yang terjadi pada Selasa (2/8/2022) lalu. Tim penindakan Bea Cukai Kudus yang tengah melaksanakan kegiatan patroli darat di wilayah Kabupaten Kudus, mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok illegal melalui angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jati, Kudus, dengan nomor polisi K-1442-BL dicurigai mengangkut rokok illegal. jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM),” kata Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Sabtu (6/8/2022).

Dari pemeriksaan itu kata dia, didapati 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar yang tidak dilekati pita cukai. Merk-nya antara lain FLASH BOLD, LOIS L BOLD, DALILL BOLD, FINE CUT FILTER, dan SUBUR JAYA HJS. Dengan total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp. 72.960.000 dan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 48.879.360.

“Seorang penumpang berinisial R (52 tahun) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Rini. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.