Bea Cukai Grebek Bangunan Untuk Menimbun Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Senin (8/5/2023) lalu Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (10/5/2023)  sebelumnya sekitar pukul 13.30 WIB, tim penindakan  memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan.

“Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, diantaranya Lois L BOLD, Lois L MILD, VIOS, dan R SEVEN 690 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NEW BOSHE BOLD yang belum selesai dikemas, serta 6 karton yang berisi 81.000 batang rokok jenis SKM Reguler,” kata Sopan.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.502.798.600  dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 344.308.397. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.