Bea Cukai Kudus Amankan Dua Bangunan Tempat Menimbun Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 275.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Ini merupakan penindakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Setijo Nugroho mengatakan pihaknya melakukan penindakan pada Jum’at (15/12/2023) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

“Tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim menemukan lokasi bangunan pertama dan mendapati adanya kegiatan pengemasan rokok ilegal jenis SKM. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu,” ujar Arief Setijo Nugroho, Selasa (19/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama kata dia, tim menemukan delapan karung berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek RED BLU BOLD, RED BLU, COFFEE STICK TWENTY, dan JAYA BOLD tanpa dilekati pita cukai. Lalu tiga karung yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 21.000 batang. Kemudian satu karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU BOLD, GICO, dan Z.A STICK tanpa dilekati pita cukai.

Dijelaskan, lima karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 38.500 batang. Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp. 153.988.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 105.539.792.

Selain itu imbuh Arief, tim juga mengamati bangunan lain yang dicurigai sebagai tempat menimbun rokok ilegal. Hasil dari pengamatan tersebut, tim menemukan adanya petunjuk timbunan rokok ilegal sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan. Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 33 bale rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti HMD SUPER, JAYA 786, GICO, GUCI, dan STIGMA Premium tanpa dilekati pita cukai. kemudian enam karung yang berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti JAYA BOLD, Surya GALAXY, CLASSY BOLD, Lois L BOLD, SENDANG BIRU, dan MANGO STICK tanpa dilekati pita cuka. Serta tiga karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 44.100 batang.

Rokok ilegal pada bangunan kedua lanjut Arief, diperkirakan senilai Rp. 191.889.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 131.516.171. Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.