Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Pick-Up Angkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Kasus rokok ilegal yang masih terus terjadi memang harus dicari solusi terbaik selain penindakan tegas dengan hukuman yang lebih berat. Iming – iming untung besar membuat nyali para pelaku masih tetap besar untuk terus melakukan kegiatan yang melanggar hukum itu. Walau beberapa kali penindakan terus dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, namun kasus rokok ilegal nampaknya masih sulit ditekan.

Seperti kasus yang terjadi pada Selasa (5/4/2022) dini hari , Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menurut keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini, Sabtu (9/4/2022) pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Tim penindakan kami melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara-Bangsri. Sekitar pukul 02.30 Wib, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus seperti yang dilaporkan tengah berada di Jalan Jepara-Bangsri, tepatnya di desa Sinangggul Mlonggo,” terang Rini.

Selanjutnya imbuh dia, tim penindakan segera menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 28 bale dan 31 slop rokok illegal dalam minibus. Atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, sopir dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 118.200 batang (5.910 bungkus) rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek MATOA NEW GRESS tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang sebesar Rp. 134.748.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 90.274.068. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.