Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini pada Rabu (15/3/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil bak tertutup. Sebanyak 496.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, sebelumnya, pada Selasa (14/3/2023)  pukul 23.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya kendaraan bak tertutup yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari wilayah Jepara.

Memastikan informasi tersebut lanut dia, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Kudus. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil bak tertutup sedang melaju di jalan raya pantura dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 248 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek JAYA BOLD dan NEW STYLE SEMAR MESEM. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp622.480.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 426.631.920.

“Peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal adalah hal yang sangat kami butuhkan.” tutur Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (18/3/2023).

Seluruh rokok illegal, sopir, kernet, dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.