Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, pada hari Minggu (23/7/2023), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 264.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Kudus – Demak tepatnya turut  Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Menurut keterangan Kepala Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho, berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Sekitar pukul 19.45 WIB, mobil minibus tersebut berhasil dihentikan di Jalan Raya Kudus – Demak turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur M. Arif Setijo Nugroho, Kamis (27/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut kata dia, ditemukan 13.200 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Gico BLACK, DUBAI, dan Anoah BEST TASTE tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 331.320.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 227.078.280.

Seluruh rokok ilegal imbuh Arif Setijo Nugroho, sopir dan kernet serta mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.