Bea Cukai Kudus Kembali Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung walau pihak Bea Cukai Kudus gencar melakukan pemberantasan dan pengungkapan kasus rokok ilegal itu. Seperti pengungkapan kasus pada hari Selasa, (24/1/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus. Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan di RM Al-Barokah, di Jalan Raya Welahan No.18 Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya mikrobus yang digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal. Atas informasi tersebut, tim kami segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan mikrobus tersebut sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan tim kami segera melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arief Setijo Noegroho, Sabtu (28/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan itu lanjut dia, ditemukan 25 (dua puluh lima) karton rokok jenis SKM dengan merk Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai. Dan perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp. 313.750.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 215.036.250.

“Seluruh rokok illegal, sopir (ZA), dan mikrobus dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.