Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Bukti 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka menindaklanjuti proses penegakan ketentuan dibidang cukai, Bea Cukai Kudus menyelenggarakan pemusnahan terhadap sekitar 6 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan cukai lainnya selama periode Juni 2022 hingga September 2023 di halaman kantor tersebut.

Rabu (21/2/2024) siang lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp. 7,69 miliar dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), dua buah alat komunikasi berupa handphone, empat puluh delapan kilogram etiket, satu unit printer, dan empat unit alat pemanas.

Jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan tersebut.

Kepala kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arief Setijo Noegroho mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut sebagian dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi,” kata dia.

Kegiatan pemusnahan berikutnya lanjut Arief, termasuk barang bukti rokok ilegal setidak-tidaknya dari 8 perkara yang telah inkracht dari proses hukum tindak pidana cukai. Ini akan dilakukan di Jepara dengan konsep pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Jepara.

Sepanjang tahun 2023 kata dia, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 SBP, dengan jumlah 19.610.236 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan dilakukan penyidikan sebanyak 16 kali. Dengan jumlah tersangka 18 orang, dan ultimum remidiumI restorative justice di bidang cukai atas 24 kasus dengan denda administrasi Rp. 1,9 miliar.

“Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop. Pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional. Berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Keseluruhan barang hasil penindakan tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Arief. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.