BPJS Kesehatan Hadirkan Program Rehab Bagi Peserta Yang Menunggak Iuran

Kudus, Radiosuarakudus.com-  BPJS Kesehatan telah menghadirkan program untuk pembayaran tunggakan jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan cara dicicil. Program tersebut yakni Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agustian Fardianto menyampaikan, program Rehab dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak. Khususnya bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Program Rehab ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi tunggakan para peserta JKN. Karena dari data kami, jumlah peserta JKN yang menunggak masih banyak,” ujarnya, Rabu (30/11/2022) dalam Ekspos Media di Cafe Tinuk.

Jumlah peserta JKN yang menunggak iuran per Oktober 2022 lanjut dia, yakni sebanyak 168.785 orang dari semua segmen. Total nominal tunggakannya yakni senilai Rp. 133 miliar.

“Ini tugas kita bersama untuk mengurangi jumlah peserta JKN yang menunggak,” sebutnya.

Staf Pengelola Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Kudus Hermawan Deny Prasetyo menambahkan, program Rehab ini awalnya merupakan usulan dari masyarakat. Ia menjelaskan, saat petugas melakukan penagihan tunggakan JKN, banyak masyarakat yang meminta keringanan untuk bisa membayar dengan cara mencicil.

“Saat kita lakukan penagihan, masyarakat merasa berat jika membayar langsung. Mereka mengaku ingin bisa membayar tunggakan dengan cara dicicil, jadi kami hadirkan program Rehab ini,” terangnya.

Dirinya mengatakan, program Rehab ini terus disosialisasikan kepada masyarakat. Harapanya, dengan adanya program Rehab ini, jumlah peserta JKN yang menunggak bisa semakin berkurang.

Untuk mengikuti Program REHAB ini, kata dia, peserta JKN harus memenuhi syarat dan ketentuan. Diantaranya yaitu, peserta JKN yang mengikuti program ini memiliki tunggakan diatas tiga bulan.

“Program Rehab ini diperuntukan bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan empat sampai 24 bulan,” sebutnya.

Cara mendaftarnya, lanjut Deny, bagi peserta JKN yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.