Bupati Minta Pelantikan Perangkat Desa Menunggu Hasil Gugatan Di PN Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Semua kepala desa di Kabupaten Kudus, yang sebelumnya melakukan seleksi perangkat desa diminta tidak melantiknya terlebih dahulu sebelum ada putusan hasil gugatan di Pengadilan Negeri Kudus, kata Bupati Kudus Hartopo.

“Kami juga sudah menerbitkan surat keputusan perpanjangan penundaan tahapan pengisian perangkat desa di beberapa desa di Kudus menyikapi adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus oleh sejumlah pihak yang hingga kini belum selesai,” ujarnya dimintai tanggapannya terkait adanya kepala desa yang hendak melantik perangkat desa terpilih meskipun gugatan di PN Kudus belum selesai, Rabu (3/5/2023).

Menurut dia kepala desa menyadari hal itu, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebaiknya, kata dia, menunggu hasil putusan pengadilan. Ketika gugatannya ditolak pengadilan, maka kepala desa bisa segera melantiknya.

Di dalam SK perpanjangan penundaan tahapan pengisian perangkat desa tersebut, disebutkan bahwa hal itu berlaku di 68 desa yang menyelenggarakan ujian penyaringan pengisian perangkat desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Puluhan desa tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Dawe, Gebog, Jekulo, Mejobo, Undaan, Jati dan Kaliwungu dengan jumlah desa masing-masing kecamatan bervariasi.

Keterangan lain di dalam SK tersebut, yakni kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kemudian perangkat desa mengucapkan sumpah/janji di hadapan kepala desa, BPD, panitia pengisian tingkat desa, dan tokoh/pemuka masyarakat lainnya dalam wilayah desa yang bersangkutan, yang semula dilaksanakan paling lama tanggal

28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam hal gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds dicabut oleh pihak penggugat maka pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah janji perangkat desa sebagaimana dimaksud diktum ketiga dilaksanakan paling lama tujuh hari setelah pencabutan gugatan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dugaan wanprestasi yang dilakukan Unpad saat tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer atau ​​​​​​​computer assisted test (CAT), yakni tidak menampilkan nilai secara langsung saat itu juga atau “real time”.

Dari 90 desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa, tercatat ada 68 desa yang menjalin kerja sama dengan Unpad sebagai penyelenggara seleksi perangkat desa berbasis CAT. Sedangkan jumlah peserta tesnya mencapai 3.800 orang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.