Dalam Tempo Dua Hari Bea Cukai Kudus Lakukan Tiga Kali Penindakan

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Kali ini, pada hari Kamis, (16/2/2023) dan Jumat (17/2/2023) Bea Cukai Kudus melakukan tiga penindakan sekaligus terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan truk, sepeda motor, dan yang ditimbun di dalam bangunan.

Sebanyak 388.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus, serta di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, pada hari Kamis (16/2/2023) pukul 20.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan .

Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Kudus-Pati.

Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur dan kemudian memberhentikan truk tersebut di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 (sembilan) karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD tanpa dilekati pita cukai.

Berdasarkan pengembangan informasi, diketahui bahwa truk tersebut sedang menuju ke arah Kabupaten Jepara untuk menambah muatan yang diduga merupakan rokok illegal. Memastikan informasi tersebut, tim melakukan penyamaran dan mengintervensi sopir dengan orang yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan.

Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 (enam) koli rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan GUCI Black tanpa dilekati pita cukai.

Tim kemudian melakukan pengembangan informasi yang hasilnya diketahui bahwa terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok illegal di wilayah Jepara.

Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju bangunan sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap bangunan, ditemukan 4 (empat) karton, 36 bal, dan 131 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Lois MILD, RASTEL BOLD, GUCI Black, serta VIOS Special tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp487.191.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp333.908.289.

“Kegiatan penindakan yang berakhir hingga pukul 03.30 WIB cukup memakan banyak waktu dan fokus anggota, sehingga dibutuhkan stamina yang kuat agar dapat melanjutkan tugas keesokan harinya,” turunya.

Seluruh rokok illegal, sopir dan kernet truk, serta dua pengendara motor yang membawa rokok illegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.