Diduga Lima Pelaku Begal Lari ke Luar Kota

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sampai saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus masih melakukan pengejaran kepada lima pelaku pembegalan polisi di Kudus beberapa waktu lalu. Komplotan begal ini diduga melarikan diri ke luar kota.

“Belum ada (penangkapan) lagi. Nanti kalau ada saya kabari,” ujar Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David saat ditanya mengenai perkembangan kasus begal polisi, Kamis (22/7/2021).

Disinggung mengenai dugaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota. David tidak menampik dugaan tersebut.

Dirinya menegaskan, komplotan begal ini masih dalam pencarian pihaknya. Mengingat, saat ini Polres Kudus telah mengantongi identitas kelima pelaku ini.

“Bisa jadi, soalnya kita cari-cari di wilayah Kudus belum ketemu,” katanya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus berhasil meringkus tiga dari delapan orang komplotan begal di Kudus. Sementara lima orang lainnya masih diburu polisi.

Tiga begal yang telah diamankan adalah MT, DR dan DH. Mereka diketahui berusia antara 18 – 20 tahun. Para pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Kudus.

Dalam operasinya, komplotan begal ini melancarkan aksinya secara bergantian. Mereka mengincar warga yang sedang pulang sendirian pada larut malam ataupun dini hari.

Modusnya, mereka menghampiri dan menyapa korban seolah sebagai temannya. Setelah korban mendekat, mereka memepet korban dan menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang berharga milik korban.

Jika korban melakukan perlawanan, komplotan begal ini tak segan melayangkan senjata tajam dan melukai korbannya. Ada yang disabet di bagian kaki, tangan hingga punggungnya.

Dalam gelar kasus pada Senin (12/7/2021) lalu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan bahwa kompolotan ini sudah 6 kali melakukan aksi pembegalan sejak bulan Januari – Juli, baik di Kudus maupun Pati. Ironisnya, pelaku adalah rata – rata berusia antara 18 – 20 tahun. Alasan mereka melakukan pembegalan adalah untuk gagah – gagahan dan mabuk – mabukan.

Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.