Disdikpora Kudus Belum Menerima Surat Edaran Resmi Terkait Seragam Sekolah Baru

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Ramai beredar kabar di media sosial bahwa akan ada seragam sekolah baru di Tahun 2024. Seragam sekolah baru tersebut santer dikabarkan akan ditetapkan usai Libur Lebaran Tahun 2024 atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa belum ada arahan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal seragam sekolah baru tersebut.

Secara tersirat, hal tersebut menandakan bahwa seragam sekolah yang akan dipakai para siswa usai Libur Lebaran nanti akan tetap sama seperti sebelumnya. Hal ini berlaku untuk seluruh siswa, baik dari jenjang SD, SMP maupun SMA.

“Kita sendiri dari kementerian belum ada edaran ke kabupaten-kabupaten tentang seragam baru itu,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, (18/4/2024).

Menurut penjelasannya, ketentuan terkait seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada Pasal 3 ayat 1 Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Lalu, pada ayat 2 menyebut, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah.

Lalu, pada Pasal 4 menyebut bahwa selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

“Yang kita pahami memang seragam sekolah itu kan ya seperti Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, belum ada edaran dari pusat sebagai tindaklanjut untuk berita seragam sekolah baru,” paparnya.

Lebih lanjut, Anggun juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Disdikpora telah menetapkan pakaian adat Kudusan sebagai salah satu seragam sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMP. Pakaian adat tersebut dikenakan tiap tanggal 23 setiap bulan.

“SE juga sudah keluar terkait pakaian adat kudusan sebagai seragam sekolah di Kudus,” tambahnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.