Ditemukan 5.535 Orang Dugaan Kegandaan Internal Keanggotaan Parpol

Kudus, Radiosuarakudus.com– Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan dugaan kegandaan internal keanggotaan partai politik sejumlah 5.535 orang. Dugaan kegandaan internal itu tersebar di 15 partai politik di Kudus dari 24 parpol yang mendaftar di KPU. Ke-15 parpol tersebut meliputi PDI-Perjuangan, PKP, PKS, Prima, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, PKB, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Parsindo dan Republik Satu.

Atas hasil penyisiran tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus telah melayangkan surat perbaikan sebanyak dua kali ke KPU Kabupaten Kudus. Surat pertama bernomor 028/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 17 Agustus 2022 untuk saran perbaikan PPP, Buruh, PBB, PKB dan Prima. Sedangkan surat kedua saran perbaikan dengan nomor 030/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 untuk hasil pencermatan dugaan ganda internal PDI-Perjuangan, PKP, PKS, Nasdem, PKN, Garuda, PAN, Golkar, Parsindo, dan Republik Satu.

“Dari kedua saran perbaikan ini, semuanya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kudus dengan jawaban surat tindaklanjut saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Kudus hasil pencermatan Sipol dengan surat bernomor 395/PL.01.1-SD/3319/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan surat nomor 400/PL.01.1-SD/3319/2022 tanggal 29 Agustus 2022,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, Selasa (30/8/2022).

Untuk diketahui bahwa hingga rilis ini dibuat, tim penyisiran hasil pencermatan melalui Sipol di Bawaslu Kabupaten Kudus telah menemukan dugaan kegandaan eksternal partai politik sebanyak 3006 keanggotaan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilu 2024.

Dijelaskan, hasil pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Kudus terhadap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kudus diperoleh informasi bahwa sebanyak 31.021 keanggotaan partai politik di Sipol yang dilakukan mulai tanggal 17 hingga 22 Agustus 2022 semuanya telah terverifikasi.

Hasil verifikasi  partai politik yang ada di Kudus kata dia, terdapat beberapa parpol yang kategori memenuhi syarat (MS) nol. Partai politik tersebut meliputi PKP, Gelora, Republik, Republiku Indonesia, dan Parsindo. Sedangkan Partai Republik Satu, dari 1947 jumlah anggota di Sipol yang memenuhi syarat (MS) saat dilakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Kudus hanya terdapat 1 anggota saja.

Untuk diketahui lanjut Minan, bahwa pada 26 Agustus 2022 KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kudus mengharapkan agar partai politik bisa manfaatkan waktu tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan sebaik-baiknya.

Sementara perkembangan terbaru aduan masyarakat yang namanya masuk Sipol dan mengadu ke Bawaslu Kabupaten Kudus hingga Senin, 29 Agustus 2022 terdapat sebanyak 17 orang pengadu. Mereka adalah RR, AG, SM, MU, UM, LM, AS, IN, MAN, MSA, GA, MC, DA, MUAP, RW, AK dan MF. Aduan yang masuk tersebut sudah diteruskan ke KPU Kabupaten Kudus dengan melayangkan saran perbaikan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.