Dua Bangunan Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek Bea Cukai

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Beberapa kali kasus rokok ilegal berhasil diungkap oleh Bea Cukai Kudus. Sayangnya pelaku masih saja belum jera, bahkan terkesan semakin marak saja. Hal ini karena keuntungan yang menggiurkan masih menjadi iming – iming bagi para pelaku rokok ilegal.

Minggu (22/10/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal. Berdasarkan analisis informasi tersebut, tim kemudian berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik lokasi bangunan yang diinformasikan.

Kepala Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan Bea Cukai Kudus bersama Kodim 0719/Jepara berhasil menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan terhadap bangunan pertama kata dia, ditemukan sebanyak 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek C@ffee STIK TWENTY, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

Rokok ilegal pada bangunan pertama diperkirakan senilai Rp 289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 198.220.415. Tak lama kemudian ujar Arief, tim gabungan juga berhasil menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bangunan kedua, tim menemukan 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek SEVEN yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 FANTASTIC MILD tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek NAYAN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

“Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp 333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 228.798.570. Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” tutup Arief. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.