Dua Bangunan Tempat Menimbun Rokok Ilegal Digrebek Bea Cukai

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali Kantor Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Senin (15/5/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di dua lokasi berbeda.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, di lokasi pertama tim berhasil mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Sedangkan di lokasi berikutnya, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 825.800 batang.

“Sebelumnya, sekitar pukul 10.30 WIB, tim kami memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok illegal di Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.,” tutur Sandy, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan kata dia,  ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek SURYA GALAXY serta 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu dengan merek RASTEL. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 345.125.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp. 236.539.875.

Tim penindakan lanjut dia, kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan, Jepara  dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun rokok jenis SKM yang diduga illegal.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175 kg serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 1.036.379.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp. 710.307.741. Kini imbuh Sandy, barang bukti tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma)  

About

You may also like...

Comments are closed.