Kembali Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Ekspedisi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal. Pada hari Selasa (7/2/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 12.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan bahwa sekitar pukul 17.30 Wib, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran rokok illegal dari wilayah Jepara.

“Memastikan informasi tersebut, tim penindakan kami segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 18.00 Wib, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 60 (enam puluh) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, Luffman LIGHTS AMERICAN BLEND, New HYS GOLD, Lois L MILD, dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.15.060.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.10.321.740,” tutur Sandy, Jum’at (9/2/2023).

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut kata dia, dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.