Kesal Tidak Mendapatkan Pasokan Air Pamsimas, Warga Desa Lau Laporkan Pengurus Lama Ke Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Warga Desa Desa Lau Kecamatan Dawe, Minggu (21/11/2021) lalu melaporkan pengurus Pamsimas ke polisi. Mereka dianggap telah menyelewengkan pengelolaan anggaran. Kuasa Hukum Warga Teguh Santoso menyebut pelaporan ini sekaligus kelanjutan dari aksi warga yang menggeruduk balai desa pada (26/8) lalu. Pada saat itu warga menuntut pengurus lama yang diketuai Kadus 3 mundur.

“Usai kejadian itu kemudian ada mediasi beberapa kali oleh Kepala desa. Tetapi tetap tidak ada kesepahaman antara anggota dan pengurusnya. Sebab menurut perhitungan warga pengurus harusnya memiliki kas hingga Rp. 170 juta. Tetapi dalam LPJ justru pengurus menyebut memiliki hutang Rp. 6 juta,” jelasnya.

Menurut warga, pemasukan kas itu berdasarkan pada uang iuran, uang bulanan, termasuk uang beli tanah yang menjadi tempat Pamsimas. Dengan argumen ini, LPJ pengurus lama pun ditolak. Sehingga kemudian mengundurkan diri.

Tetapi dalam pengunduran diri itu tidak disertai dengan pertanggungjawaban atas beban-beban yang ditanggung. Salah satunya dalam pembayaran pembelian tanah yang menjadi tempat Pamsimas.

“Anggaran itu sudah diiurkan. Total untuk bayar tanah Rp 18 juta. Tetapi nyatanya baru dibayarkan Rp. 9,5 juta. Sehingga masih ada tanggungan. Dengan adanya tunggakan itu, pemilik tanah pun jengkel. Hingga akhirnya menyegel pamsimas,” terangnya.

Penyegelan tersebut sebenarnya sudah berlangsung dua kali. Pertama pada bulan lalu. Pada penyegelan pertama itu dimediasi Kapolsek Dawe. Menghasilkan putusan jika pemilik tanah akhirnya membuka segel pamsimas. Tetapi dengan syarat tunggakan pembayaran atas tanah dilunasi.

“Tetapi dalam berjalannya waktu karena pengurus lama sudah mundur maka beban itu di pengurus baru. Pengurus baru tak bisa membayar. Sebab warga tak mau dimintai iuran untuk kedua kalinya. Sehingga pemilik tanah kembali menyegelnya,” katanya.

Dampak dari penyegelan Pamsimas itu warga di 7 RT atau sekitar 246 anggota atau pelanggan tak bisa mengakses. Sehingga kesulitan mendapatkan air. Atas kekecewaan itu akhirnya warga melaporkan pengurus Pamsimas lama ke polres Kudus. Karena dianggap menyelewengkan pengelolaan anggaran.

Laporan itu sendiri disampaikan ke polres Kudus pada 21 November lalu. Ada satu bandel surat pengaduan dugaan tindak pidana penyelewengan dan/atau penggelapan dan/atau korupsi anggaran/dana terkait pengelolaan PAMSIMAS Tirto Langgeng  yang berada di Dukuh Pranak RT 4 RW 4 Desa Lau Dawe. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.