Lagi Bea Cukai Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal Dicampur Pupuk

Kudus, Radiosuarakudus.com- Setelah beberapa waktu lalu tim penindakan Bea Cukai Kudus mengungkap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal dengan modus diatasnya ditutup dengan pupuk. Kali ini tim penindakan Bea Cukai Kudus juga melakukan pengungkapan kasus yang sama.

“Pada hari Selasa (23/8/2022), tim penindakan kami  berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Sebanyak 252.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan petugas di pasar Rejomulyo, Desa Raguklampitan Batealit, Jepara,” kata Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Sabtu (27/8/2022).

Kasus ini sama dengan yang dilakukan oleh pelaku rokok ilegal beberapa waktu lalu meski pelakunya berbeda. Tapi kata dia, modus yang dilakukan sama.  Dalam kasus yang diungkap pada Selasa (23/8/20220 lalu pukul 06.00 Wib, sebelumnya tim penindakan  melakukan pencarian di Jalan Mayong – Batealit Jepara.

Sampai akhirnya menemukan truk tersebut sedang terpakir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo. Dari hasil pemeriksaan lanjut Rini,  ditemukan 82 bale (karung) rokok dengan merk FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, Lois L BOLD  dan DALILL BOLD tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok tersebut ditutup muatan lain berupa pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.287.280.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.194.760.720,” tutup Rini. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.