Pedagang Pasar Kliwon Dan Pasar Baru Mendapat Keringanan Retribusi PAD

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Akibat pandemi yang berlangsung selama dua tahun yakni 2020 dan 2021, Pemkab Kudus memberikan keringanan 25% retribusi PAD kepada pedagang Pasar Kliwon dan Pasar Baru. Menurut Kepala Dinas Perdangangan Kudus Sudiharti melalui Kabid Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanta, keringanan retribusi PAD itu diberikan kepada pedagang pasar yang sudah lunas pada tahun 2021.  Keringanan itu diberikan kepada pedagang pasar Kliwon dan pasar Baru sepanjang tahun 2022.

“Pedagang yang mendapat keringanan di pasar Kliwon sebanyak 1500 orang dan di pasar Baru s78 orang. Alasan diberikan keringanan pembayaran retribusi PAD adalah untuk perbaikan ekonomi akibat pandemi selama dua tahun,” kata Harys, Selasa (20/12/2022).

Untuk nilai pembayaran retribusi PAD setelah adanya keringanan lanut dia, bila dibawah Rp. 500 ribu maka SK nya adalah dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus. Namun bila diatas Rp. 500 ribu maka SK nya adalah Sekda.  Namun untuk di Pasar Kliwon SK keringanan yang dikeluarkan adalah SK Sekda.  Sedang di pasar Baru adalah SK Kepala Dinas Peradagangan. Sebelum ada keringanan tersebut, untuk retribusi PAD per tahun di pasar Kliiwon mencapai Rp. 3-4 miliar dan di pasar Baru mencapai Rp. 1 miliar.

“Pedagang yang mengajukan keringanan itu harus menjelaskan alasan minta keringanan dan wajib lunas pembayaran retribusi PAD pada tahun 2021. Mereka yang mendapat keringanan itu harus by name dan by addres. Tahun depan sudah mulai kembali normal dan tidak ada lagi keringanan,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)   

 

About

You may also like...

Comments are closed.