Pelaku Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan satu pelaku penyimpan dan pengedar uang palsu. Pelaku diketahui bernama AAF (28), warga Kecamatan Jati Kudus. Pelaku diamankan saat berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Kecamatan Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan  penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

Anggota kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, Selasa (22/3/2022) kemarin sekitar pukul 21.00 pelaku sedang berada di wilayah Kudus.

“Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati wetan, Jati. Dari situ kemudian tim menindaklanjuti,” terangnya.

Anggota sat reskrim Polres Kudus langsung terjun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 22.00 wib, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan.  Usai ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Total polisi menyita barang bukti berupa 300 lembar uang pecahan seratus ribuan yang terbukti uang palsu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.