Pemkab Kudus Belum Memberikan Persetujuan Terkait Permohonan Keringanan Retribusi PKD

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah Kabupaten Kudus, belum memberikan persetujuan permohonan keringanan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los pedagang di pasar tradisional karena masih menunggu penilitian ada tidaknya aturan yang dilanggar.

“Kami hanya ingin memastikan, bahwa permohonan keringanan retribusi PKD tersebut apakah secara aturan diperbolehkan atau tidak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, kata dia, besarnya keringanan yang diinginkan para pedagang berapa serta kategori pedagang yang seperti apa yang bisa mendapatkannya.

Dalam pengajuannya, imbuh dia, apakah harus per pedagang atau per blok kios, sehingga semuanya harus dipastikan keputusan pemberian keringanan retribusi PKD memang sesuai ketentuan dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Jika hasil penilitian sudah selesai dan bisa dijalankan, maka akan dikembalikan ke Sekda Kudus untuk dilakukan persetujuan sehingga nantinya keringanan retribusi PKD di pasar tradisional di Kudus bisa diberlakukan.

Sebelumnya, Bidang Hukum Setda Kudus juga sudah melakukan koreksi draf surat keputusan (SK) keringanan retribusi PKD yang diajukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanta membenarkan bahwa draft SK pemberian keringanan retribusi kios pasar sudah mendapatkan koreksi Bagian Hukum Setda Kudus dan sudah diajukan ke Sekda Kudus untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara jumlah pedagang pasar tradisional yang mengajukan keringanan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios/los mencapai 2.000 pedagang dari Pasar Kliwon sebanyak 1.500 pedagang, kemudian bertambah 500 pedagang dari Pasar Baru Kudus.

Sementara tarif retribusi PKD untuk masing-masing pasar di Kabupaten Kudus berbeda-beda. Misal, tarif retribusi kios Pasar Kliwon sebesar Rp.500 per meter per hari, sedangkan pasar dengan tipe kelas lebih rendah tarifnya sebesar Rp.400/meter/hari. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.