Pemkab Kudus Gelontorkan Bea Siswa dan Bantuan Kesejahteraan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus selama ini memperhatikan mutu pendidikan. Bahkan bantuan terus dianggarkan untuk siswa-siswi dan guru supaya kualitas pendidikan di Kudus terus bisa meningkat.

Wujud kepedulian dibuktikan dengan pemberian beasiswa untuk siswa tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA baik negeri dan swasta se Kabupaten Kudus. Beasiswa tersebut diserahkan langsung Bupati Kudus Musthofa, Kamis 28 Desember 2017di GOR Bung Karno.

Pada kesempatan itu, Musthofa mengatakan, siswa di Kudus tidak ada alasan putus sekolah karena tidak ada biaya. Bantuan berupa beasiswa yang diperuntukkan siswa langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Ini untuk menghindari penggunaan uang diluar biaya sekolah. Kalau langsung ke sekolah siswa yang belum membayar buku atau lainnya bisa diambilkan dari beasiswa tersebut, sehingga bisa tepat sasaran.

Sementara, bantuan kesejahteraan pendidikan dan tenaga pendidikan non pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus diberikan melalui forum guru atau komite.

Untuk anggaran beasiswa dan bantuan kesejahteraan guru senilai Rp 1,490 miliar, yakni beasiswa jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang menerima berjumlah 1.182 siswa, bantuan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 36 orang dan hibah komite kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) dan tenaga kependidikan PAUD/TK, SD dan SMP sebanyak 296 guru.

Bupati Musthofa juga mengatakan, perhatian pendidikan tidak hanya yang masih sekolah tapi mahasiswa yang baru masuk perguruan tinggi swasta dan negeri.

Ini sudah berjalan tiga tahun, kuota hanya sembilan karena masing-masing kecamatan diambil satu orang. Pemkab Kudus memberikan beasiswa tidak hanya biaya kuliah saja, tapi juga kehidupan selama kuliah hingga lulus.

Kepala Disdikpora Kudus Joko Susilo mengatakan, penerima beasiswa untuk siswa SMP/MTs menerima Rp. 600.000 per anak/tahun. Sedangkan bagi siswa SMA/SMK/MA per anak menerima Rp 1.080.000 per tahun dan untuk pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing menerima Rp 1,5 juta per tahun. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.