Pendaftar Anggota PPK Tercatat 781 Orang, Yang Dinyatakan Komplit Persyaratan 146 Orang

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, mencatat hingga saat ini jumlah pendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai 781 orang.

“Jumlah tersebut merupakan akumulasi pendaftar sejak dibuka 20 November 2022. Sedangkan yang dibutuhkan nantinya sebanyak 45 orang untuk ditempatkan di sembilan kecamatan,” kata Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil saat media gathering dalam ranka sosalisasi tahapan Pemilu 2024, Senin (28/11/2022).

Selain lima orang per kecamatan, kata dia, nantinya juga akan dibutuhkan lima orang per kecamatan sebagai calon anggota pergantian antar waktu (PAW).

Ia mengungkapkan banyaknya pendaftar anggota badan penyelenggara Pemilu 2024 tersebut, tidak terlepas dari kemudahan dalam mendaftar yang bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ​​​​​​​ADHOC (SIAKBA) KPU.

Melalui aplikasi tersebut, maka pendaftar nantinya cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring. Sedangkan balasan akan diberikan dalam waktu 1×24 jam untuk menyampaikan berkas yang dikirimkan sudah cukup atau kurang.

“Sehingga memangkas waktu para pendaftar yang selama ini memiliki aktivitas harian masih bisa mendaftar tanpa datang secara fisik,” ujarnya.

Dari 781 pendaftar, kata dia, pendaftar yang berkas pendaftarannya dinyatakan komplit baru 146 pendaftar, sedangkan pendaftar lainnya masih ada yang berusaha mengunggah berkas persyaratannya.

Pengumuman lolos seleksi administrasi dijadwalkan 2 Desember 2022, kemudian pendaftar yang lolos akan menjalani tes berbasis komputer (CAT) pada 6-7 Desember 2022 di SMA 1 Kudus.

Tahapan selanjutnya tes wawancara untuk menentukan urutan 1-5 untuk ditetapkan sebagai calon anggota PPK dan urutan 6-10 sebagai PAW.

Untuk perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) juga dijadwalkan bulan Desember 2022, namun untuk tes tertulisnya dilakukan secara manual. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.