Penerimaan Bea cukai Kudus Triwulan II Sebesar Rp. 15, 18 Trilyun

Kudus, Radiosuarakudus.com- Realisasi penerimaan Bea Cukai Kudus pada Triwulan II tahun ini tercatat sebesar Rp 15,18 triliun atau 44,36% dari total target tahunan yang ditetapkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2021. Data menunjukkan penerimaan cukai tercatat Rp 15,16 triliun tumbuh 16,30% Year on Year (YoY). Nilai tersebut adalah yang tertinggi apabila dibanding realisasi penerimaan cukai Triwulan II sejak empat tahun terakhir. Realisasi penerimaan cukai Triwulan II 2018 sebesar Rp 10,41 triliun, Triwulan II 2019 sebesar Rp 12,30 triliun, dan Triwulan II 2020 sebesar 13,04 triliun. Sementara itu capaian penerimaan bea masuk sebesar Rp 13,45 miliar dari target tahunan Rp 43,66 miliar atau turun -3,29% YoY. Total capaian penerimaan Triwulan II 2021 Bea Cukai Kudus tersebut berkontribusi terhadap target capaian penerimaan Triwulan II Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY sebesar 67,74%. Pada tahun ini Bea Cukai Kudus dibebani target untuk mengumpulkan penerimaan negara dibidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp 34,23 triliun atau sebesar 76,32% dari target tahunan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY atau 15,92% dari target tahunan DJBC secara nasional.

“Penghargaan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB pada penghujung tahun 2020 betul-betul menjadi motivasi bagi Bea Cukai Kudus untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerjanya. Kita akan membuktikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar slogan atau formalitas simbol,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (10/7/2021).

Meski pandemi belum berakhir dan bahkan gelombang keduanya sempat menempatkan Kudus sebagai wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Jawa Tengah lanjut dia, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta kualitas kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Kudus tidak akan turun.

Sementara itu dari sisi pengawasan hingga Triwulan II ini Bea Cukai Kudus berhasil melaksanakan 48 (empat puluh delapan) kali penindakan baik berupa penindakan bangunan, sarana pengangkut, maupun operasi pasar terhadap rokok ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.997.636 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 6,13 miliar. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,03 miliar.

“Bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum pemerintah daerah, kami mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan praktik pengedaran rokok ilegal baik memproduksi, memasarkan, maupun memperjualbelikannya. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan ada ancaman pidananya,” tutup Gatot. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.