Pengembalian Kerugian Uang Negara Dana Hibah KONI Kudus Capai Rp. 900 an Juta

 Kudus, Radiosuarakudus.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, mencatat pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus hingga saat ini mencapai Rp. 900-an juta.

“Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu, berasal dari enam orang. Sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berkisar Rp. 2,57 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro, Jumat (26/4/2024).

Meskipun sudah ada pengembalian dana kerugian negara, kata dia, proses hukum tetap berjalan.  Hanya saja, imbuh dia, nantinya tentu ada pertimbangan, karena harus dipastikan pengembalian uang tersebut berasal dari siapa. Jika dari tersangka tentunya bisa meringankan tersangka.

“Tentunya akan dilihat bagaimana mendapatkan uang tersebut. Apakah dengan perbuatan melawan hukum atau tidak, kalau dengan cara melawan hukum atau niatnya sudah kelihatan,” ujarnya.

Menurut dia ketika mendapatkan uang dari sumber yang memang bukan peruntukkannya, sehingga wajib dikembalikan. Kecuali tidak tahu karena bekerja di bidang jasa sehingga saat dibayar tidak mengetahui dari mana sumbernya.

Ketika sudah diinformasikan, maka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tentu diinformasikan bahwa yang diperoleh ada kaitannya dengan anggaran di KONI.

“Dikembalikan atau tidak, kami sudah menginformasikannya karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

Kejari Kudus sendiri saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika sudah ada laporan, maka berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dari nilai kerugian negara sebesar Rp.2,57 miliar, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp. 971 miliar.

Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp. 10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp. 90 juta, namun yang diberikan hanya Rp. 70 juta, sedangkan Rp. 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp. 9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp. 971,5 juta dan katering sebesar Rp. 528,57 juta. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.