Penggugat Bank Mandiri Kudus Serahkan 13 Surat Bukti

Kudus, Radiosuarakudus.com- Penggugat Bank Mandiri atas nama  Moch Imam Rofi’i yang diwakili Kuasa Hukumnya Nur Sholikin sampaikan 13 surat bukti. Itu diajukan ke majelis hakim pada perkara perdata nomor 59/PDT.G/2021/PN.KDS di Pengadilan Negeri Kudus.

Kuasa Hukum Penggugat Nur Sholikin menjelaskan jika dalam persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti dari Penggugat ada beberapa dokumen yang diajujukan pihaknya ke majelis hakim.

“Dokumen-dokumen ini kami sampaikan sebagai penguat bahwa klien kami benar-benar tidak mengambil saldo atau uang di Magelang. Sebab dua produk bank yang dimiliki yakni ATM dan rekening selalu dibawa klien kami,” jelasnya.

Artinya dari dua produk bank itu tak pernah diberikan atau dipinjamkan ke orang lain. Sehingga dia menegaskan bahwa terkait pengambilan uang di rekening milik Imam Rofi’i dilakukan orang lain.

“Kami meminta bank Mandiri untuk terbuka. Siapa yang mengambil, bagaimana ciri-cirinya. Di sidang perdata pada Pengadilan Negeri Kudus ini kami ingin menegaskan ini,” imbuhnya.

Untuk memperkuat pernyataan dan pengakuan tersebut pihaknya menyampaikan 13 surat bukti. Itu terdiri dari produk bank seperti ATM dan Buku rekening, surat dari OJK, hingga bukti laporan ke Polda Jateng.

Sholikin menambahkan terkait persidangan di pengadilan negeri Kudus itu pihaknya akan mengikuti hukum acara yang ada. Terkait keputusan diserahkan ke majelis.

“Kami akan fokus pada pembuktikan sesuai fakta persidangan. Bahwa peristiwa pembobolan itu secara bukti dan saksi benar-benar bukan oleh klien kami,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan sebenarnya terkait dugaan pembobolan rekening milik kliennya dengan nominal mencapai Rp. 5,8 Milyar itu kasusnya secara pidana juga sedang berjalan di Polda Jateng.

“Terkait penyelidikan di Polda Jateng. CCTV dari Bank Mandiri sedang diperiksa, dan nanti biar dibuktikan bahwa siapa yang mengambil dan bagaimana ciri-cirinya. Apakah mirip klien kami atau tidak,” imbuhnya.

Sementara sidang berikutnya akan berlangsung pekan depan yakni Kamis (27/1/2022) dengan agenda penyampaian bukti dari tergugat. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.