Pengiriman Barang Rokok Ilegal Lewat E-Commerce Digagalkan Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sudah cukup sering Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap para pelaku rokok ilegal. Dari data yang ada, pelaku terbanyak diwilayah Bea Cukai Kudus adalah dari Jepara. Mereka melakukan pengiriman barang rokok ilegal dari melalui angkutan umum, jasa pengiriman dan juga E-commerce. Meski begitu, para pelaku juga tidak kapok dan bahkan masih melakukan kegiatan yang dilarang itu. Keuntungan yang mungkin menggiurkan nampaknya membuat mereka masih terus melakukan.

Seperti pengungkapan kasus yang terjadi pada Sabtu (5/3/2022) lalu, petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal hasil analisa terhadap E-Commerce. Analisa dilakukan sebagai upaya memutus peredaran rokok ilegal. Sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Operasi Rokok Ilegal, Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa terhadap E-commerce, didapati kesimpulan bahwa pada hari Sabtu (5/5/2022) akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara melalui jasa kiriman.

“Atas hasil analisa tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal. Sekitar pukul 16.15 Wib, tim melakukan pemeriksaan paket di gudang Jasa Pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, kedapatan berisi rokok ilegal jenis SKT dan SKM, tanpa dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut,” kata Plt Kepala Bea Cukai Kudus, Sutopo Ali Subagyo, Senin (14/3/2022).

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 255 paket, dengan total 179.120 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan bernilai Rp. 204.120.600 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan adalah Rp. 136.730.155. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.