Polisi Amankan Pelaku Pembuat Miras

Kudus, Radiosuarakudus.com- Polres Kudus berhasil mengungkap dan menggrebek tempat pembuatan minuman keras. Selain sebagai tempat produksi, lokasi tersebut diketahui juga untuk menjual. Dalam operasi tersebut puluhan botol miras hingga bahan-bahan produksi berhasil diamankan.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, pelaku MK (49) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus ditangkap digudang miliknya. Tepat saat sedang memproduksi miras jenis arak.

Dari hasil penggrebekan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni meliputi 9 kardus miras putihan yang sudah siap edar. Tiap kardus kata dia, berisi 12 botol dengan ukuran 1,5 liter. Sehingga total terdapat 108 botol atau setara 162 liter.

“Barang bukti lain yang kami amankan adalah setengah karung sak berisi campuran ragi yang digunakan sebagai bahan pembuat miras. Kemudian termometer untuk mengukur kadar alkohol. Dan enam buah drum yang berisi bahan fermentasi,” ungkap AKP Agustinus David, Jum’ at (3/12/2021).

Dijelaskan, aksi pelaku itu diketahui ketika salah satu personil kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi miras.

“Kemudian anggota Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan dari hasil informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya.

Usai penangkapan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Termasuk tindak pidana bagi siapapun yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya atau Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.