Sebuah Bangunan Gudang Rokok Ilegal di Gribig Disita Eksekusi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sebuah bangunan gudang untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal yang berada di Desa Gribig Kecamatan Gebog Kudus, Rabu (22/11/2023) telah dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri oleh Kasubdit Kejaksaan Agung RI dan juga Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kudus serta Kantor Bea Cukai Kudus.

Ketua RT setempat juga turut dihadirkan dalam kegiatan ini. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogie Natanael mengatakan sita eksekusi ini dilakukan terhadap bangunan gudang milik Abdul Syukur.

“Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memperoleh barang kena cukai dan menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan dengan pidana 2 tahun dan denda Rp. 3 miliar,” ujar Yogie Natanael, Rabu (22/11/2023).

Masih kata Yogie, kasus ini terungkap pada bulan Mei 2022 lalu. Ketika itu terdakwa membawa 44 bungkus dan 880 ribu batang rokok SKM merk Supra Bold tanpa dilekati pita cukai dan 67.750 batang rokok SKM merk Iyas tanpa pita cukai ketika dijual di Tuban.  Termasuk dirampas satu unit truk colt diesel K 9632 RK yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu.

“Kerugian negara saat dihitung ketika itu mencapai Rp.600 juta. Adapun luas gudang yang disita eksekusi adalah 862 meter persegi. Kami juga akan mencari aset lainnya milik terdakwa karena nilai denda bila dihitung nilai gudang ini masih jauh. Untuk putusan sidang sendiri yang mempidanakan terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara tertanggal 1 Maret 2023 lalu,” tandas Yogie.

Bahkan bangunan gudang itu nantinya juga akan dilakukan pelelangan oleh PPA Kejaksaan Agung RI. (Roy Kusuma – RSK)    

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.