Sinergi Bersama Kejaksaan Dengan Perpanjangan Kesepakatan

Grobogan, Radiosuarakudus.com- BPJS Kesehatan Cabang Kudus kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Grobogan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini.

“Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan sembilan tahun. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaatnya begitu besar. Berjalannya program ini tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak, sehingga Program JKN dapat terselenggara dengan baik,” kata Ardi, Jum’ at (13/1/2023).

Ardi menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama pada tahun sebelumnya dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dengan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pemberian bantuan hukum terhadap kepatuhan badan usaha agar mereka sadar pentingnya program ini tidak hanya untuk dirinya sendiri. Program ini di bangun dengan semangat gotong royong. Jika iurannya tidak di gunakan maka iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir akan finansial,” lanjutnya.

Ia menambahkan, adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. “Kami ucapkan terima kasih selama tahun 2022 telah produktif dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk keberlangsungan Program JKN. Kami berharap di tahun 2023 ini kita bisa memberikan performa terbaik untuk kepentingan mayarakat melalui bidang kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal mengatakan kesepakatan bersama itu dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi Program JKN. Selain itu, kerjasama bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang potensial muncul dalam pelaksanaan Program JKN.

“Melalui kesepakatan bersama tersebut kami, Kejaksaan bisa membantu agar badan usaha patuh terhadap regulasi, terutama pendaftaran peserta penerima upah (PPU) beserta keluarganya, kami siap bantu BPJS Kesehatan untuk tindak badan usaha yang tidak patuh,” jelasnya.

Selama tahun 2022 terdapat lima belas badan usaha yang tidak patuh, setelah di edukasi dan mediasi sebanyak sepuluh badan usaha sudah patuh melaksakanan kewajibannya membayar iuran dengan nominal mencapai empat puluh juta. “Penandatanganan kesepakatan ini merupakan hal yang positif sebagai wujud dukungan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk keberhasilan Program JKN di Kabupaten Grobogan dalam percepatan mencapai Universal Health Coverage (UHC),” imbuh Iqbal. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.