Tahap IV Persyaratan Surat Keterangan Hasil Swab Yang Asli Wajib Dilampirkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sejak pekan lalu Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan surat edaran terkait pelampiran surat swab asli dari rumah sakit kepada ahli waris yang mengajukan santunan kematian sebesar Rp. 15 juta bagi korban meninggal karena Covid-19 dari Kemensos RI.. Selama ini dalam pengajuannya, hanya dilampirkan foto copy surat keterangan hasil swab saja.

Kabid Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus,  Adji Setiawan Jum’ at 20 November 2020 mengatakan bahwa syarat ini mulai berlaku pada pengajuan tahap IV.

Sedangkan berkas yang sudah sampai ke Kemensos maupun di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tidak perlu diperbaharui. Surat edarannya juga baru diterima pekan kemarin. Sedangkan yang dilengkapi yang masih proses di Dinas Sosial kabupaten.

Adji menambahkan, pengajuan sampai sekarang berjumlah 28 berkas, dan yang sudah dilengkapi baru 16 berkas. Berharap secepatnya bisa dilengkap, bagi yang mau mendaftar perlu diperhatikan ketentuan yang baru.

Sedangkan batas waktu pengiriman ke provinsi adalah 26 November 2020. Karena, akhir bulan sudah harus dikirim ke pusat. Untuk persyaratan lainnya seperti KK , KTP dan buku rekening masih fotocopy. Hanya hasil swab saja harus asli. Adji mengatakan, sewaktu-waktu bisa berubah aturannya. Pihaknya harus update dan menyediakan petugas khusus untuk memantau perkembangan pengajuan santunan kematian akibat Covid-19 ini. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.