Tidak Sesuai ketentuan, KPU Kudus Kembalikan Surat Rekomendasi PAW

Kudus, Radiosuarakudus.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, mengembalikan surat permohonan rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) angota DPRD dari Fraksi Gerindra yang dikirim DPRD setempat karena tidak sesuai ketentuan.

“Surat permohonan rekomendasi PAW dari DPRD Kudus kami terima tanggal 20 Juni 2022, sedangkan kami kembalikan pada Kamis (23/6/2022) lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah, Sabtu (25/6/2022).

Ia mengungkapkan pengembalian surat dari DPRD Kudus itu disebabkan karena tidak sesuai Peraturan KPU nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 5 dijelaskan bawah anggota DPRD kabupaten berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Sementara surat dari DPRD Kudus, kata dia, disebutkan hanya meminta nama calon pengganti antarwaktu atas nama Nurhudi tanpa menjelaskan yang bersangkutan mengundurkan diri atau karena apa.

Kondisi-kondisi tersebut, kemudian harus disertai dengan surat keterangan yang sesuai dengan keadaan. Seperti surat keterangan mengundurkan diri bagi anggota dewan yang mundur atau surat keterangan meninggal dunia bagi anggota dewan yang meninggal.

Dalam surat tersebut, diakui, ada lampiran surat DPC Partai Gerindra Kudus terkait permohonan PAW kepada DPRD Kudus.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus diketahui tetap memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi yang akan digantikan dengan kader Partai Gerindra lainnya, yakni Agus Wariono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengakui sudah menerima surat pengembalian dari KPU Kudus hari Jum’at (24/6/2022) kemarin.

“Kami akan mengkajinya dengan tim ahli terkait pengembalian surat dari KPU tersebut, karena surat yang kami kirimkan juga dilengkapi dokumen dari DPC Partai Gerindra Kudus,” ujarnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.